Dugaan Malpraktek Operasi Caecar

ilustrasi operasi caesar
Dugaan malpraktek di Rumah Sakit Sufina Azis yang dilakukan dr Lui terhadap pasien Mariana hingga menyebabkan terjadinya kelumpuhan pasca operasi cecar masih dalam pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan.

Hal itu dikemukakan Ketua IDI Cabang Medan dr Warli dalam rapat pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Medan yang dipimpin Sekretaris Komisi B HT Bahrumsyah dihadiri Ketua Komisi B Hj Srijati Pohan serta anggota Roma Simaremare,Ainal Mardiah,M Yusuf,Juliaman Damanik dan Syamsul Bahri.

“ Untuk mencari tahu penyebab tindakan medis yang dilakukan dr Lui hingga menyebabkan pasien menderita kelumpuhan tersebut,pasien akan diperiksa tim dokter di RS Adam Malik Medan.Dipilihnya,RS Adam Malik untuk menjaga konflik interes “ katanya.

Menurut Warli,kasus dugaan malpraktek yang ditujukan kepada dr Lui sangat menyakitkan karena secara tidak langsung stikma malpraktek mencederai para dokter.Padahal,untuk untuk menentukan terjadinya malpraktek ada mekanismenya.

Dalam menyikapi kasus tersebut,ujar Warli,pihaknya akan bertindak professional dan independent.Artinya jika memang tindakan pelayanan medis yang dilakukan dr Lui diluar SOP,pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

“ IDI Medan sudah menjatuhkan sanksi kepada rekan sejawat (dokter-red) yang melakukan kesalahan seperti mencabut izin prakteknya dan menyuruh kembali bersekolah selama 6 bulan.Karena dr Lui belum dinyatakan bersalah yang bersangkutan masih diperbolehkan melakukan pelayanan medis “ kata Warli.

Menanggapi adanya informasi yang mengatakan bahwa yang melakukan pembiusan adalah perawat sebelum pasien menjalani operasi cecar,Warli mengatakan pihaknya akan mendalami informasi tersebut.Pasalnya,saat Mariana dimintai keterangan tidak ada menyampaikan informasi seperti itu.
Menurut Warli,memang diperbolehkan Dokter memberikan pendelegasian kepada perawat untuk beberapa hal.Namun,untuk pembiusan melalui bagian tulang belakang tidak dibenarkan karena itu merupakan bius spesifik.” Kalau bius umum bolehlah serta memasang infus “ katanya.

Perilaku perawat seperti itu di RS Sufina Azis juga dibenarkan anggota Komisi B,Dra Ainal Mardiah yang menjalani operasi cecar di RS Sufina Azis sekitar 6 tahun lalu.” Saat itu yang membius saya melalui punggung juga perawat bukan dokter.Alhamdulilah..saya masih beruntung. “ katanya.

Dalam kesempatan itu Ainal berharap IDI memberikan penegasan kepada management RS Sufina Azis agar benar-benar memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga ke depan tidak terjadi lagi peristiwa yang memilukan seperti yang dialami pasien Mariana.
sumber: sumutinfo.com

Anda menginginkan Solusi Perlindungan
untuk Profesi Dokter dan Profesional Kesehatan lain
kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada

sekarang Anda dapat Call SMS

segera..
call sms
0878 3987 2358
email:  sinarmasindonesia@gmail.com